Sunday, November 04, 2012
ivaaan
 |
| Beragam Organisasi |
1. Organisasi Niaga
Perseroan Terbatas
(PT) dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV).
~
Bentuk perusahaan ini memberikan kesempatan yang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyertakan modalnya ke dalam perusahaan
dengan cara membeli saham perusahaan.
~
Setiap pemegang saham berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan.
Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas sesuai modal yang
telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh
perusahaan, dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung
utang-utang perusahaan.
~
Hak pemegang saham sebagai pemilik dari PT.
seperti :
a. Memilih Direksi
b. Meneliti jalannya perusahaan
c. Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkan
d. Menentukan manajemen
Commanditaire
Vennontschap (CV) disebut juga Persekutuan Komanditer
~
Suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya
atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang
(Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
~
Kelebihan CV antara lain :
1.
Prosedur pendiriannya relatif mudah
2.
Modal yang dikumpulkan lebih banyak karena modal
gabungan
3.
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
4.
Kemampuan manajemen lebih luas
5.
Manajemen dapat didiversifikasikan
6.
Struktur organisasi yang tidak terlau rumit
7.
Kemampuan untuk berkembang lebih besar
~
Kelemahan CV antara lain :
1.
Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak
terbatas
2.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
3.
Sulit untuk menarik kembali investasinya
4.
Apabila perusahaan merugi maka semua sekutu
bertanggung jawab bersama-sama
~
Perbedaan antara CV dengan PT adalah :
1.
Status perusahaan
PT
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum.
2. Pemisahan kekayaan pribadi
Karena
statusnya berbadan hukum maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan
kekayaan para pendirinya. Sementara CV
yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan
dari kekayaan CV.
3. Modal perusahaan
Modal
untuk pendirian sebuah CV
tergantung seberapa besar modal yang disetor oleh pesero pasif, sementara modal
untuk sebuah PT dikumpulkan dari para pendiri dengan persentasenya
masing-masing.
Join
Ventura atau Perusahaan Patungan
~ Sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama.
~ Perusahaan ini umumnya untuk proyek khusus saja
dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya tergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
Firma (FA)
~
Suatu bentuk badan usaha yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang/ lebih, umumnya didirikan dengan Akta Otentik sebagai
Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.
~
Badan usaha ini lebih banyak digunakan
sekelompok orang yang memiliki keahlian sama.
Resiko usaha ditanggung bersama oleh para sekutu termasuk dengan harta
pribadinya.
Koperasi
~ Suatu badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
~
Jenis-jenis koperasi antara lain:
1.
Koperasi
simpan pinjam : bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi
konsumen : beranggotakan konsumen dengan kegiatan jual beli barang
konsumen.
3. Koperasi
produsen : beranggotakan pengusaha UKM berkegiatan pengadaan bahan baku
4.
Koperasi
pemasaran : kegiatan penjualan produk atau jasa anggotanya.
5.
Koperasi
jasa : bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Trust
~ Merupakan peleburan beberapa badan usaha menjadi
sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan
monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor Indonesia
Kartel
~ Merupakan bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar.
~
Macam-macam kartel antara lain:
1. Kartel wilayah : penggabungan berdasarkan
perjanjian pembagian daerah penjualan dan pemasaran barang
2.
Kartel produksi : penggabungan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal
3. Kartel bersyarat : penggabungan dengan
menetapkan syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas produksi
4.
Kartel harga : penggabungan dengan menetapkan
harga minimum dari produk anggotanya
5. Kartel pembelian dan penjualan : penggabungan
pembelian dan penjualan hasil produksi agar tidak terjadi persaingan.
Holding Company
~ Suatu PT yang besar yang menguasai sebagian
besar saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai
tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT
yang menguasai.
2.
Organisasi Sosial
~
Merupakan kumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat baik berbadan hukum maupun tidak yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
~ Menurut Berelson dan Steiner, sebuah
organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
(a) Formalitas, ciri organisasi sosial yang menunjuk
adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan,
prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dst.
(b) Hierarkhi, ciri organisasi yang menunjuk adanya
pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida
(c)
Besarnya dan Kompleksnya
(d) Lamanya
(duration)
3a. Organisasi Internasional
~ Suatu bentuk dari gabungan beberapa negara atau
bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga
merupakan isi dari perjanjian.
~
Macam-macam organisasi internasional diantaranya
:
1.
ASEAN = Association of Southeast Asian Nations
2.
UNICEF = United Nations International Childrens
Emergency Fund
3.
UNESCO = the United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization
4.
UNCHR = United Nations Commission on Human
Rights
5.
UNDPR = The United Nations Division for
Palestinian Rights
6.
UNHCR = Uited Nations High Commissioner for
Refugees
7.
OPEC = Organization of the Petroleum Exporting
Countries
8.
WHO = World Health Organization
9.
NATO = North Atlantic Treaty Organisation
10.
NGO = Non-Governmental Organization
3b. ORGANISASI REGIONAL
~ Macam-macam organisasi internasional diantaranya
:
1. Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic
Treaty Organisation– NATO)
2. European Court of Justice
3. Commonwealth of Independent States (CIS)
4. Organization of African Union (OAU)
5. Organization for Security and Cooperation in Europe
(OSCE)
0 comments :
Post a Comment